- Mahasiswa hadir mengikuti perkuliahan tepat waktu dengan toleransi keterlambatan 10 menit, jika melebihi batas toleransi, mahasiswa diijinkan mengikuti perkuliahan tetapi kehadiran tidak dihitung.
- Mahasiswa wajib mengikuti tatap muka perkuliahan minimal 75% dari total tatap muka yang diadakan oleh dosen pengampu.
- Pada saat proses belajar mengajar berlangsung, alat komunikasi digunakan hanya jika diperkenankan oleh dosen pengampu.
- Mahasiswa dan dosen tidak diperkenankan mengenakan pakaian kaos dan jeans, di dalam ruangan jaket harap dilepas, serta wajib mengenakan sepatu.
- Mahasiswa dan dosen dilarang menggunakan baju dan celana yang ketat.
- Mahasiswi dan dosen putri disarankan menggunakan bawahan rok dan tidak mengenakan baju dengan lengan 7/8.