1. Mahasiswa hadir mengikuti perkuliahan tepat waktu dengan toleransi keterlambatan 10 menit, jika melebihi batas toleransi, mahasiswa diijinkan mengikuti perkuliahan tetapi kehadiran tidak dihitung.
  2. Mahasiswa wajib mengikuti tatap muka perkuliahan minimal 75% dari total tatap muka yang diadakan oleh dosen pengampu.
  3. Pada saat proses belajar mengajar berlangsung, alat komunikasi digunakan hanya jika diperkenankan oleh dosen pengampu.
  4. Mahasiswa dan dosen tidak diperkenankan mengenakan pakaian kaos dan jeans, di dalam ruangan jaket harap dilepas, serta wajib mengenakan sepatu.
  5. Mahasiswa dan dosen dilarang menggunakan baju dan celana yang ketat.
  6. Mahasiswi dan dosen putri disarankan menggunakan bawahan rok dan tidak mengenakan baju dengan lengan 7/8.